Bursa Efek tentu tidak asing di telinga kita, di berita, koran maupun sosial media sudah banyak media yang memberitakannya, sebenarnya bursa efek itu apa sih? Sederhananya Bursa Efek merupakan pihak yang melaksanakan dan menyediakan tempat untuk pemodal untuk membeli menjual atau membeli efek.
Dengan adanya Bursa Efek ini tentunya memudahkan para pemodal untuk berinvestasi. Secara sederhana Bursa Efek merupakan pasar tempat kita bertransaksi, Yang ditransaksikan disini adalah surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Di Indonesia sendiri hanya ada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditunjuk sebagai pasar modal di Indonesia. Bursa efek ini memberikan lingkungan yang aman dan teregulasi sehingga para pelaku pasar bisa bertransaksi saham maupun instrumen keuangan dengan aman.
Penggunaan fasilitas jakarta automated trading system next generation atau yang biasa dikenal sebagai JATS NEXT-G juga membuat transaksi yang bisa diakomodasi akan semakin besar dan semakin cepat. Sistem ini menggantikan sistem bursa efek indonesia (BEI) sebelumnya yang masih manual.
Pengertian Bursa Efek
Pada dasarnya Bursa Efek adalah sebuah pasar, layaknya sebuah pasar pastinya ada banyak toko ataupun barang yang beragam, di bursa efek ini banyak jenis saham atau obligasi yang bisa dipilih, tetapi lain halnya dengan pasar ini. Bursa efek ini erat dengan pembelian dan penjualan efek di sebuah perusahaan yang sudah terdaftar di bursa sebelumnya. Salah satu jenis efek yang populer adalah obligasi dan saham yang sering kita lihat maupun dengar.
Bursa sendiri memiliki arti tempat untuk jual beli dan efek mempunyai arti sebuah barang yang diperjualbelikan, sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 1995. Efek sendiri mempunyai arti surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Bursa Efek sendiri berisi dari kumpulan pasar dan pertukaran yang terdapat aktivitas pembelian dan penjualan saham perusahaan secara publik, sama seperti pasar pada umumnya, di Bursa Efek ini menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, hanya saja jika di pasar tradisional memperjualbelikan barang atau produk, maka di Bursa Efek ini surat berharga lah yang dijual belikan.
Bursa Efek memiliki otoritas untuk mengatur siklus jual beli efek sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku. Disinilah perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek akan bertindak sebagai pemilik dari efek, sedangkan para calon pemodal bertindak sebagai pembeli efek.
Cara Kerja Bursa Efek
1. Price and time priority
Cara ini lebih mengacu pada prioritas harga dan waktu, prioritas harga dilihat dari segi penawaran dan permintaan. Sementara itu, time priority atau waktu prioritas merupakan penawaran menjual atau membeli dengan harga yang sama, setelah itu sistem bursa efek akan memberikan prioritas kepada para pemodal atau emiten yang mengajukan permintaan pembelian atau penawaran penjualan.
2. Sistem pembelian saham
Cara yang kedua adalah mengatur sistem pembelian saham dengan menggunakan satuan mata uang yang diakui oleh negara Indonesia, satuan bursa efek di indonesia adalah lot, nilai dari satu lot itu sebesar 100 lembar saham. Informasi ini sangatlah penting bagi para calon pemodal yang ingin memulai investasi karena ini berhubungan dengan proses transaksi.
3. Penyelesaian transaksi
Bursa efek juga mempunyai tanggung jawab untuk mengatur penyelesaian transaksi baik itu penjualan atau pembelian saham. Di Indonesia sendiri penyelesaian transaksi ditetapkan pada H+3 hari perdagangan. H disini merupakan hari transaksi berlangsung. Seluruh proses transaksi akan diselesaikan pada hari ke-3 setelah diperdagangkan.
4. Jam bursa efek
Bursa efek memiliki jam kerjanya sendiri tidak seperti kantor pada umumnya, di Indonesia bursa efek aktif pada hari senin-jumat. Terdapat dua sesi dalam satu hari, sesi 1 mulai dari jam 09.00-1200 WIB dan sesi 2 jam 14.00-16.00 WIB. Di zaman pandemi ini, bursa efek mengubah jam aktif yakni sesi 1 mulai dari jam 09.00-11.30 WIB dan sesi 2 pada jam 13.00-15.00 WIB
5. Pengawasan perdagangan
Bursa efek mempunyai tugas untuk melakukan proses pengawasan, ini meliputi penjaminan keamanan segala informasi perusahaan, pengawasan secara real time dan penindakan jika ada transaksi yang tak wajar. Pemberian sanksi bagi para pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran juga merupakan salah satu tugas bursa efek.
Jenis bursa efek
1. Pasar reguler
Di jenis pasar ini perdagangan efek dijalani berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang dilakukan oleh para anggota bursa efek melalui JATS. transaksi dilakukan di hari kedua setelah transaksi berlangsung. Sebelum melakukan transaksi di pasar reguler, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemodal, yaitu :
- Total saham memenuhi standar satu lot yakni 100 lembar.
- Menginput harga beli dan jual harus sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Bursa.
2. Pasar negosiasi
Pasar negosiasi merupakan pasar yang mana perdagangan efek di bursa dijalankan berdasar sistem tawar menawar secara langsung, tidak secara lelang yang penyelesaiannya didasari kesepakatan para anggota bursa efek yang telah terdaftar.
Demikian penjelasan seputar bursa efek mulai dari pengertian, fungsi dan cara kerjanya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!