Obligasi adalah salah satu istilah yang sebenarnya sudah cukup familiar di dengar. Bagi orang-orang yang tertarik atau bahkan terjun ke dunia investasi pasti sudah cukup akrab dengan istilah ini. Namun, ada juga orang-orang di luar dunia saham yang suka menggunakan atau menyebut istilah obligasi di keseharian.

Benarkah orang-orang ini memahami apa maksud obligasi? Atau justru hanya ikut-ikutan tren agar terlihat keren? Sebagian orang ada yang mengira bahwa obligasi sama dengan saham. Benarkah demikian? Cek kebenarannya di bawah ini.

Pengertian Obligasi

Secara singkat, obligasi sama dengan surat utang. Namun bukan sembarang pihak yang dapat menerbitkan surat ini. Biasanya, pemerintah atau perusahaan swasta lah (biasanya perusahaan besar) yang menerbitkan surat utang, jadi bukan perorangan. Berikut penjelasan lebih detail terkait obligasi: 

  • Pihak yang menerbitkan surat utang ini sama dengan pihak yang berhutang. Jadi, obligasi merupakan surat yang diterbitkan oleh pihak yang berhutang dan ditujukkan untuk pihak yang bisa memberikan piutang. 
  • Sifat dari obligasi adalah adalah dapat dibeli dan diperjual belikan kembali di pasar uang. 
  • Keuntungan dari membeli surat utang ini adalah mendapatkan bunga dari pihak yang berhutang tadi. Pada dunia obligasi, bunga ini disebut dengan istilah kupon. 
  • Namun, ada juga surat utang yang tidak disertai dengan kupon/bunga. Biasanya surat utang jenis ini menawarkan potongan harga dari harga pokoknya.
  • Mirip dengan utang pada umumnya, di dalam surat utang juga terdapat jangka waktu untuk melunasi utang, misalnya 1 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. Umumnya, jangka waktu untuk surat utang memang lah panjang. 
  • Jika sudah jatuh tempo atau jangka waktu di dalam surat utang ini habis, maka pihak yang menerbitkan surat utang tadi harus mengembalikan pinjamannya kepada orang-orang yang sebelumnya sudah membeli surat utang. 
  • Orang-orang atau pihak yang membeli surat utang alias obligasi biasa disebut dengan pemodal. Karena itu, obligasi masuk ke dalam salah satu jenis produk investasi. Namun, obligasi tidak sama dengan saham.
Baca Juga  Shio yang Beruntung di Tahun 2024 & Tips Mengatur Keuangannya!

Jangan khawatir jika uang yang dipinjam tadi dikembalikan karena surat ini memiliki kekuatan hukum, dan selain itu juga terdaftar dalam Bursa Efek. Jadi jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, maka pihak pemodal bisa mengurusnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing.

Perbedaan Saham dan Obligasi Adalah

Jika dilihat dari pihak yang menerbitkan, maka obligasi dan saham memang memiliki tujuan yang serupa, yaitu sama-sama untuk mendapatkan dana atau modal untuk kepentingan perusahaan. Lantas, apa perbedaan saham dan obligasi? Cek perbedaannya di bawah ini:

Saham

Orang yang memiliki atau membeli saham juga memiliki hak suara dan hak atas keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Istilah untuk menyebut keuntungan yang berhak didapat oleh pemilik saham adalah dividen. 

Besarnya dividen yang didapat bisa berbeda-beda antara satu pemilik saham dan pemilik saham lainnya tergantung pada berapa banyak saham yang ia miliki di perusahaan yang bersangkutan. 

Semakin besar jumlah sahamnya, maka semakin banyak juga dividen yang akan didapatkan. Hal yang sama juga berlaku untuk hak suara. Semakin besar sahamnya, maka semakin besar juga suaranya akan didengar oleh perusahaan.

Obligasi

Orang yang membeli surat utang / obligasi tidak memiliki hak suara dan hak atas keuntungan yang diperoleh oleh penerbit obligasi. Jadi, status dari pembeli / pemilik obligasi adalah sebagai pemberi utang.

Berdasarkan penjelasan di atas tadi, dapat dikatakan bahwa orang yang memiliki / membeli saham akan mendapatkan keuntungan berupa hak suara dan dividen. Sedangkan pada pemilik obligasi, keuntungannya berupa bunga / kupon dari penerbit obligasi.

Baca Juga  Kustodian Adalah : Tugas, Fungsi, Jenis dan Contohnya!

Jenis Obligasi

Obligasi dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung dari sisi mana. Berikut masing-masing penjelasannya:

Sisi Penerbit Obligasi (Ada 3 Jenis)

  • Obligasi korporasi: penerbit dari surat utang ini bisa perusahan swasta atau perusahaan milik negara (BUMN).
  • Obligasi pemerintah: seperti namanya, surat utang ini diterbitkan oleh pemerintah. Jika di Indonesia, surat utang pemerintah diterbitkan 1 kali dalam 1 tahun dengan nama ORI (Obligasi Negara Ritel). Surat utang pertama di negara ini diterbitkan pada tahun 2006, tepatnya pada bulan Agustus.
  • Obligasi daerah: penerbit dari surat utang ini adalah pemerintah daerah, dan tujuan diterbitkannya surat ini adalah membantu pendanaan untuk pembangunan daerah.

Berdasarkan Nominal (Ada 2 Jenis Obligasi)

  • Obligasi ritel: nominal surat utangnya kecil, misalnya Rp1.000.000.
  • Obligasi konvensional: surat utang dengan nominal yang lebih besar dari obligasi ritel, misalnya lebih dari Rp1 Miliar untuk 1 slot surat utang.

Berdasarkan Pembayaran Kupon / Bunga (Ada 4 Jenis Obligasi)

  • Zero Coupon Bond

Zero Coupon Bond digunakan untuk menyebut surat utang yang tidak disertai dengan bunga dan sistem pembayarannya tidak secara berkala. 

Adapun keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak yang membeli obligasi adalah berupa selisih harga saat membelinya ketika diskon dan saat menjualnya dengan harga normal. Biasanya, Zero Coupon Bond memiliki jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.

  • Obligasi Kupon

Sesuai namanya, surat utang jenis ini akan memberikan kupon / bunga kepada para pemodal secara berkala. Isi dari kupon ini biasanya berupa nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan kedua pihak.

  • Obligasi Fixed Coupon

Arti dari fixed coupon adalah kupon tetap. Artinya, obligasi jenis ini menggunakan bunga yang nilainya tetap sama dari waktu ke waktu sejak awal berhutang hingga jatuh tempo.

  • Obligasi Floating Coupon (Kupon Mengambang)
Baca Juga  Apa Itu KIK : Pengertian, Jenis dan Manfaatnya!

Kebalikan dari jenis sebelumnya, obligasi jenis ini menawarkan bunga yang nilainya bisa berubah tergantung pada indeks pasar uang. Namun pada obligasi ini, kuponnya memiliki batas minimal dan maksimal suku bunga.

Berdasarkan Imbal Hasil (Ada 2 Jenis Obligasi)

  • Obligasi Syariah

Surat utang ini menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip-prinsip atau aturan agama Islam, yang salah satunya tidak boleh mengandung riba sama sekali. Pada Obligasi Syariah, biasanya imbal hasil diberikan kepada pemodal secara berkala dalam periode waktu tertentu.

  • Obligasi Konvensional

Surat utang ini biasanya diterbitkan untuk mendapatkan modal tambahan, sehingga pembayaran atau imbal hasil akan diberikan di akhir waktu (bukan secara berkala), dan dalam hal ini tidak terikat dengan prinsip Islam.

Contoh Obligasi

Beberapa contoh surat utang yang ada di pasar modal selama ini adalah sebagai berikut:

  • Surat Utang Negara (SUN): merupakan surat berharga milik pemerintah yang diterbitkan di pasar modal sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002.
  • Obligasi korporasi: surat utang yang diterbitkan oleh BUMD dan BUMN.
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): surat berharga milik pemerintah yang diterbitkan dan diperdagangkan sesuai dengan hukum Islam dan sesuai Undang-Undang No.19/2008.
  • Efek Beragun Aset (EBA): surat utang yang menggunakan dasar penerbitan berupa Underlying Asset.
  • Sukuk korporasi: surat utang dengan instrumen berpendapatan tetap yang penerbitannya didasarkan pada aturan agama Islam dan sesuai dengan Bapepam & LK Np. IX.A.13 yang mengatur mengenai Efek Syariah.

Kesimpulannya, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Surat ini memiliki jangka waktu tertentu dan bisa dibeli. Keuntungan dari membeli surat utang adalah bunga, yang sistemnya bunganya bisa tetap atau pun berubah dan bisa diberikan berkala atau di akhir waktu.

Author