1. Syarat dan Ketentuan Pengguna

Halaman Syarat dan Ketentuan pada situs web https://www.joinprop.id/ ini mengatur akses dan penggunaan Platform serta tujuan dan manfaat atas suatu Layanan Urun Dana termasuk informasi dan fungsi yang dioperasikan dan disampaikan oleh Joinprop dalam Platform terhadap Pengguna Platform ini.


Sebelum menggunakan Platform ini maupun mendaftarkan diri sebagai Pemodal atas Layanan Urun Dana, maka Pengguna diwajibkan untuk membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang tertulis di dalam Platform ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Pengguna dengan Joinprop.


Dengan menggunakan dan/atau mendaftarkan diri atas Layanan Urun Dana yang tersedia pada Platform, maka Pengguna telah dianggap setuju dan menerima: 

Bahwa Joinprop telah memberikan lisensi hanya untuk digunakan sebagai Platform Layanan Urun Dana dan tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial atas nama dan/atau untuk manfaat bagi pihak ketiga lainnya, terkecuali sudah mendapatkan persetujuan dari Joinprop terlebih dahulu.

Pengguna diwajibkan untuk memberikan Data Pribadi secara akurat, masih berlaku dan sah secara hukum sesuai dengan persyaratan yang disampaikan dalam Platform ini. Kewajiban ini juga berlaku untuk setiap perubahan Data Pribadi. Setiap Data Pribadi yang diterima oleh Joinprop akan disimpan mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Pengguna dengan ini bersedia, menyetujui dan memberikan hak kepada Joinprop untuk membagikan Data Pribadi Pengguna terbatas kepada pihak ketiga yang ditunjuk Joinprop berkaitan dengan penggunaan layanan pihak ketiga tersebut dalam proses penyelenggaraan Layanan Urun Dana ini.

Joinprop dapat mengubah atau memodifikasi atau mengurangi maupun menambahkan Syarat dan Ketentuan setiap saat, baik dengan pemberitahuan secara tulis maupun lisan. Pengguna diharapkan untuk mengunjungi situs Joinprop secara berkala.


Pengguna memberikan hak kepada Joinprop, namun tanpa adanya beban kewajiban bagi Joinprop untuk:

  1. Mengakses, memantau, mengontrol, ataupun menyaring setiap kegiatan ataupun isi akun Pengguna;

  2. Mencegah/membatasi akses Pengguna terhadap akun dan/atau platform;

  3. Melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan/atau berpotensi/ diduga melanggar hukum  atau peraturan yang berlaku kepada pihak yang berwenang

Penggunaan atas Layanan dan/atau akses ke Platform juga tunduk pada Kebijakan Privasi yang tercantum pada “Privacy Policy” Joinprop.

  1. Layanan Pengguna

Saat ini Layanan Urun Dana oleh Joinprop hanya tersedia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Republik Indonesia. Bagi Pengguna yang berada di luar wilayah Republik Indonesia harap menunggu informasi lebih lanjut.


Joinprop berhak untuk menangguhkan atau membatasi ataupun menghentikan akses Pengguna ke Layanan Urun Dana Joinprop jika dinilai bersifat mencurigakan dan/atau  adanya indikasi atau dugaan tindakan pelanggaran hukum. Jika ada terjadi penangguhan atau pembatasan ataupun penghentian akses pengguna, akan diinformasikan kepada Pengguna.


Pengguna akan menggunakan akun dan kata sandi atas Layanan Urun Dana terbatas untuk mengakses informasi, fitur, dan dokumen lainnya yang hanya tersedia untuk masing-masing Pengguna. Jika akses ke Layanan ditangguhkan oleh Joinprop dikarenakan alasan tertentu, Pengguna tidak dapat mengakses layanan (termasuk saldo akun) sampai dengan  diaktifkan kembali. Bila ada pertanyaan dapat menghubungi help@joinprop.id.


  1. Akun dan Kata Sandi

Proses pendaftaran/register dan kepemilikan akun Joinprop tidak akan dikenakan biaya apapun. Pengguna hanya memerlukan data seperti e-mail serta kata sandi untuk melakukan pendaftaran. Pengguna diharapkan untuk menjaga keamanan kata sandi dan tidak mengungkapkan kepada siapapun, termasuk anggota keluarga, teman, dan siapapun dari pihak Joinprop. Joinprop tidak akan pernah meminta kata sandi Pengguna.


Pengguna dianjurkan untuk mengubah kata sandi secara rutin, setidaknya 3 sampai 6 bulan sekali untuk mengurangi risiko keamanan atau peretasan akun. Joinprop menyarankan untuk menggunakan kata sandi minimal 8 karakter terdiri dari huruf besar dan huruf kecil, angka, dan karakter unik serta untuk tidak memilih kata sandi yang mudah ditebak oleh pihak lain.

Pengguna diharapkan untuk berhati-hati dan selalu mengecek jika ada indikasi pelanggaran/peretasan terhadap akun Pengguna. Jika ada hal mencurigakan segera menghubungi Layanan Pengguna Joinprop di help@joinprop.id.


Joinprop tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari Data Pribadi yang tidak akurat, tidak sah, dan tidak berlaku secara hukum sesuai dengan persyaratan yang disampaikan dalam Platform Joinprop.

  1. Kontak

Joinprop dapat menghubungi Pengguna terkait informasi melalui e-mail atau dengan cara lain seperti aplikasi pesan singkat atau chat. Joinprop tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kegagalan atas fungsi akun e-mail ataupun metode komunikasi lain yang dimaksud.


Pengguna harus memeriksa, membaca, dan memahami setiap pesan atau informasi yang dikirimkan oleh Joinprop. Perlu diketahui, pesan atau informasi tersebut dapat berisi tautan ke komunikasi atau pesan lebih lanjut di Platform.


  1. Hak Cipta dan Merek Dagang 

Joinprop adalah pemilik atau pemegang lisensi atas semua hak cipta dan merek dagang dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, baik yang tercantum dalam Platform secara keseluruhan atau setiap isi halaman Platform.


Pengguna tidak boleh menggunakan bagian apapun dari Platform Joinprop untuk suatu tujuan komersial tanpa adanya lisensi dari Joinprop. Jika Pengguna melanggar ketentuan ini, maka Joinprop dapat menghentikan akun Pengguna secara sepihak dengan adanya kewajiban untuk mengembalikan atau menghilangkan setiap salinan materi yang telah Pengguna buat.


  1. Proses Pendaftaran

Pengguna harus membuat akun dan mengisi data yang tersedia di platform untuk bergabung menjadi Pengguna layanan Joinprop. Setelah itu Pengguna akan diberikan akses terbatas ke platform, jika sudah menjadi Pemodal maka Pengguna akan diberikan seluruh akses dan fitur yang ada di Platform. Pengguna juga harus menyetujui untuk menerima semua persyaratan dan ketentuan serta kebijakan privasi “Privacy Policy” Joinprop.

  1. Penarikan Dana

Pengguna dapat menarik dana yang tersedia (seperti dividen, kupon, bagi hasil) setelah Pengguna melakukan login ke akun, dan mengajukan permintaan penarikan dana sesuai dengan alur yang ada. Dana akan ditransferkan ke rekening dana nasabah bank yang telah didaftarkan.





  1. Penawaran Efek

Saham yang Pengguna miliki dapat diperdagangkan (jual-beli) di Platform Joinprop, namun perdagangan atas efek milik Pengguna tersebut dilakukan terbatas diantara Pengguna Platform. Pengguna tidak dapat melakukan perdagangan efek milik Pengguna kepada masyarakat umum dikarenakan efek milik Pengguna tidak likuid.


Joinprop, melalui Platform akan menyediakan harga referensi untuk setiap saham di masing-masing Proyek dan Pemodal yang akan menjual efeknya, serta dapat menentukan sendiri harga efeknya di platform Joinprop. Semua transaksi perdagangan efek yang terjadi di Platform akan dicatat oleh Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah bekerja sama dengan Joinprop. Pengguna setuju dan menerima bahwa Joinprop tidak bertanggung jawab atas segala kerugian transaksi jual beli efek di antara Pemodal yang bukan disebabkan oleh kelalaian, kesalahan Joinprop.


  1. Biaya Layanan dan Biaya Lainnya 

Pengguna setuju dengan adanya biaya yang dikenakan kepada Pengguna selaku Pemodal berupa biaya jual beli (biaya per transaksi), biaya admin (KYC, Payment Gateway, Digital Signature). Pengguna harus membaca dan memahami semua informasi tentang biaya layanan dan biaya lainnya karena penting bagi Pengguna untuk memahami dampaknya terhadap investasi Pengguna.

No

Jenis Biaya

Nominal Biaya

Keterangan

1

Fee Pembelian Efek

5% dari Jumlah Pembelian

Sekali saat pembelian efek

2

Payment Gateway

4,440

Setiap ada transaksi

3

E-KYC (Know Your Customer)

16,400

Sekali

4

Apabila EBE :

Dividen

5% dari total Dividen yang dibagikan

Sekali saat ada Pembagian Dividen

Apabila EBU :

Bunga

5% dari Total Kupon yang dibagikan

Sekali saat pembagian kupon

Apabila Sukuk:

Bagi Hasil

5% dari Total Bagi Hasil

Sekali saat Bagi Hasil



  1. Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana

Perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Joinprop dan Pemodal dibuat dalam bentuk perjanjian baku dan mengikat kedua belah pihak pada saat Pemodal menyatakan persetujuan dengan mencentang tombol menyetujui Syarat dan Ketentuan dan/atau menandatangani perjanjian tersebut.


Dalam hal Efek Bersifat Ekuitas, Pemodal dapat memberikan kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk atau kepada Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang saham Penerbit di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penerbit dan menandatangani akta serta dokumen terkait RUPS lainnya.


Dalam hal Efek Bersifat Utang atau Sukuk Pemodal wajib untuk memberikan kuasa kepada Joinprop selaku Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang efek Penerbit, untuk bertindak demi kepentingan pemegang efek termasuk dalam rapat umum pemegang efek Penerbit (RUPU ataupun RUPSU) dan menandatangani akta serta dokumen terkait RUPU ataupun RUPSU  lainnya.


  1. Virus, Peretasan, dan Pelanggaran Lainnya

Pengguna diharapkan dapat menjaga keamanan informasi milik masing-masing, sehingga terhindar dari adanya virus atau materi lain yang berbahaya. Pengguna tidak boleh mencoba untuk mendapatkan akses tidak sah ke Platform, server dimana Platform Joinprop disimpan atau server, komputer, jaringan, atau basis data apa pun yang terhubung ke Platform Joinprop. Jika Pengguna diketahui terlibat atas tindakan tersebut, maka hak Pengguna untuk menggunakan Platform akan segera dihentikan.

  1. Risiko Pengguna Layanan Joinprop 

Pengguna yang menggunakan layanan Joinprop dapat menjumpai beberapa risiko yang bisa terjadi pada platform maupun akun pengguna. Risiko-risiko nya adalah:

  1. Pemodal memahami kemungkinan terjadinya risiko web https://www.joinprop.id/ dan aplikasi Joinprop mengalami down. Sehingga menyebabkan Pengguna tidak dapat mengakses akunnya sementara. 

  2. Pemodal sudah memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada proyek yang diinvestasikan

  3. Penerbit berkemungkinan mengalami gagal bayar pada Pemodal.

  4. Pemodal kemungkinan kehilangan dana yang disebabkan kurangnya analisis investasi dalam melakukan pemilihan Penerbit. Sehingga proses investasi tidak sesuai yang diharapkan oleh Pemodal.

  5. Pemodal menanggung semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada

  6. Kemungkinan adanya perubahan regulasi/peraturan yang dilakukan oleh OJK selaku regulator, yang menyebabkan adanya pembaharuan kegiatan Penyelenggara.

  7. Kegagalan pendaftaran yang dikarenakan kurangnya pemenuhan persyaratan oleh Pemodal.

  1. Cookies  

Cookies merupakan file teks kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna, yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi sebuah website. Cookies digunakan untuk melacak data Pengguna jika dibutuhkan, pelacakan transaksi Pengguna, mengingat preferensi Pengguna, dan meningkatkan pengalaman Pengguna saat menggunakan suatu website.


Pengguna diberikan pilihan untuk menerima atau menolak cookies ini dan dapat mengetahui kapan cookies dikirimkan ke perangkat Pengguna. Jika Pengguna memilih untuk menolak cookies, Pengguna mungkin tidak dapat menggunakan beberapa bagian atau fitur dari layanan Joinprop.

  1. Perselisihan Pengguna 

Pengguna bertanggung jawab penuh atas interaksi masing-masing Pengguna dengan Pengguna lainnya. Joinprop berhak, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk memantau perselisihan yang terjadi (jika ada).

Pengguna sepenuhnya setuju dan memahami bahwa perselisihan diantara Pengguna merupakan perselisihan yang harus diselesaikan antar Pengguna sendiri, tanpa adanya kewajiban Joinprop untuk memeriksa dan memutuskan suatu perselisihan tersebut.

  1. Tindakan Merugikan 

Semua bentuk tindakan yang merugikan Joinprop yang dilakukan oleh Pengguna baik secara sengaja maupun tidak sengaja merupakan suatu pelanggaran dan Joinprop dapat menangguhkan akun Pengguna dan/atau melaporkan Pengguna kepada pihak yang berwenang.

  1. Perubahan

Setiap perubahan yang dilakukan oleh Joinprop terhadap Syarat dan Ketentuan akan ditampilkan dan diinformasikan melalui Platform tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Diharapkan Pengguna dapat membaca seksama halaman Syarat dan Ketentuan dari waktu ke waktu. Jika Pengguna tetap menggunakan layanan website Joinprop, maka Pengguna dianggap setuju terhadap perubahan-perubahan yang dilakukan.

  1. Disclaimer  

Joinprop tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang berkaitan dengan Platform berada diluar kendali wajar Joinprop. Seluruh informasi yang diberikan oleh Joinprop disediakan dengan baik.

Pengguna menyatakan bersedia untuk data yang telah diungkapkan oleh Pengguna pada platform Joinprop untuk dapat digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Pengguna juga menyatakan bersedia untuk data tersebut dilakukan soft delete dan pemberlakuan retensi dokumen sesuai ketentuan ISO 27001:2021 beserta perubahannya. Apabila masa retensi telah berakhir maka data tersebut akan dimusnahkan dan/atau dihapus, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan 

  1. Pengaduan Sengketa 

Jika pengguna memiliki keluhan, dapat langsung menghubungi Joinprop di Layanan Pengguna (bagian pelayanan pengaduan (customer service)): help@joinprop.id. Tim manajemen Joinprop akan mencoba untuk membantu menyelesaikan keluhan Pengguna.

  1. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang terkait Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang terkait Dokumen Perusahaan Nomor 8 Tahun 1997 serta perubahan yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Setiap perselisihan yang timbul diantara Pengguna dengan Joinprop atas pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan melalui badan hukum dan asosiasi yang terkait.

  1. Verifikasi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU PPT PPPSPM)

Pemodal menjamin bahwa dana yang dipakai untuk membeli Efek bukan berasal dari dan/atau untuk pencucian uang dan/atau untuk pendanaan terorisme dan/atau untuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal, apabila dikemudian hari terdapat dugaan bahwa dana yang dimiliki Pemodal berasal dan/atau merupakan dana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal maka Pemodal bersedia untuk dibekukan akunnya oleh Penyelenggara agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh yang berwenang dan/atau ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Hak dan Kewajiban Pengguna

  1. Hak dan Kewajiban Pengguna Sebagai Pemodal


  1. Hak Pemodal

Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian efek dengan cara menyetorkan sejumlah dana pada Rekening Penampungan terlebih dahulu, sebagai bentuk peningkatan deposit saldo akun. Dalam hal terjadi pembatalan pembelian efek, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal namun dapat dikenakan biaya yang mungkin timbul terkait dengan adanya pembelian dan pembatalan atas efek dimaksud.

  1. Dalam hal Efek Bersifat Ekuitas berupa Saham:

  1. Pemodal berhak atas Dividen dengan besaran sesuai dengan yang telah ditawarkan oleh Penerbit dan keuntungan dari selisih harga efek setelah diperdagangkan.

  1. Dalam hal Efek Bersifat Utang berupa Obligasi/ Surat Utang Berjangka:

  1. Pemodal berhak atas Bunga dengan besaran sesuai dengan yang telah ditawarkan oleh Penerbit dan keuntungan dari selisih harga efek setelah diperdagangkan.


  1. Kewajiban Pemodal

  1. Di dalam pembelian efek, Pemodal wajib untuk memiliki dan menjaga kemampuan untuk membeli efek, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap efek, dan memenuhi kriteria Pemodal sebagai berikut:

  1. Apabila Pemodal mempunyai penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka Pemodal dapat membeli efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5%(lima persen) dari penghasilannya pertahun;

  2. Apabila Pemodal mempunyai penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka Pemodal dapat membeli efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilannya pertahun. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian efek oleh Pemodal di atas tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran efek.

  3. Dalam hal Pemodal membeli Efek Bersifat Utang atau Sukuk yang memiliki jaminan sebesar 125% dari total Pendanaan, maka ketentuan seperti pada poin a dan b tersebut tidak berlaku. 

  1. Pemodal wajib untuk memberikan dokumen dan/atau informasi yang sah/valid dan dapat dipertanggungjawabkan atas diri Pemodal, termasuk Pemodal ataupun wakilnya telah mempunyai kapasitas hukum dan/atau ijin yang diperlukan dari lembaga pemerintah yang berwenang.

  2. Pemodal wajib untuk menyetujui syarat dan ketentuan terlebih dahulu sebelum dapat menandatangani Perjanjian Pemodal ini. Adanya akun dan tanda tangan elektronik Pemodal dalam Perjanjian Pemodal ini membuktikan bahwa Pemodal telah memahami, menerima dan menyetujui segala hal yang diatur dalam syarat dan ketentuan Perjanjian Pemodal ini.

  3. Bersedia untuk diawasi oleh Penyelenggara atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Pemodal, dilakukan proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang mendukung kenirsangkalan (tidak dapat disangkalnya) dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan Pemodal yang dikelola oleh Penyelenggara dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara terkait dengan Layanan Urun Dana berdasarkan Perjanjian Pemodal ini.

  4. Bersedia untuk diverifikasi oleh Penyelenggara guna memastikan dana milik Pemodal yang digunakan dalam investasi di Layanan Urun Dana adalah memang benar dana milik Pemodal dan bukan diperoleh dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk di antara lain korupsi, penggelapan, pencucian uang, pencurian, ataupun pendanaan dari dan/atau untuk tindakan terorisme.

  5. Pemodal menjamin bahwa setiap dana yang dipakai untuk membeli Efek bukan merupakan dana dari dan/atau untuk pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, apabila di kemudian hari terbukti bahwa dana yang dimiliki Pemodal merupakan dana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maka Pemodal bersedia untuk dibekukan akunnya oleh penyelenggara dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  6. Pemodal wajib mengijinkan Penyelenggara untuk meneruskan ataupun memberikan detail data Pemodal, termasuk Data Pribadi ke Bank Kustodian dan/atau KSEI dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pemodal ini.

  7. Pemodal memberikan kuasa ke Penyelenggara dalam pembukaan rekening efek di partisipan KSEI.

  8. Pemodal memberikan kuasa ke Penyelenggara terhadap administrasi rekening efek atas nama Pemodal termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan efek dan/atau dana dalam rangka transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.

  9. Pemodal sudah memahami semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada.


  1. Hak dan Kewajiban Pengguna Sebagai Penerbit

    1. Hak Penerbit

  1. Penerbit berhak atas fasilitas yang disediakan Penyelenggara bagi Penerbit selama Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana.

  2. Penerbit berhak atas fasilitas teknologi untuk Pembagian Dividen yang prosesnya terbuka, transparan, dan termonitor.

  3. Penerbit berhak untuk mendapatkan dukungan pemasaran terhadap proyek Penerbit.

  4. Penerbit berhak mendapatkan bantuan dukungan komunikasi penyebaran informasi melalui saluran komunikasi Penyelenggara.

  5. Penerbit mempunyai hak untuk membeli kembali efek dari Pemodal dengan harga yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan ketentuan bahwa Penerbit telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran kepada Penyelenggara selaku Kuasa Pemodal.

  6. Penerbit berhak menerima dana yang diterima oleh Penyelenggara dari Pemodal dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya masa penawaran efek.

  7. Penerbit berhak mendapatkan fasilitas dan sarana edukatif dari Penyelenggara.

  8. Fasilitas dan sarana edukatif yang dimaksud pada ayat 7 diatas merupakan fasilitas dan sarana edukatif  yang berdampak material terhadap penawaran efek Penerbit melalui layanan urun dana pada platform Penyelenggara.

  9. Penerbit dapat melakukan pelunasan lebih awal terhadap efek bersifat utang yang diajukan melalui layanan urun dana


  1. Kewajiban Penerbit

  1. Penerbit wajib berbentuk perseroan terbatas dan bukan merupakan:

  1. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;

  2. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan

  3. perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  4. Batasan lain selain poin a, b, dan c di atas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari.

  1. Apabila Penerbit sudah tidak memenuhi kriteria seperti pada Ayat 10 huruf c di atas, maka Penerbit wajib menggunakan paling rendah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.

  2. Penerbit yang melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat meminta kepada Penyelenggara untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan

  1. Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) pihak; atau

  2. seluruh Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.

  1. Penerbit wajib tunduk dan patuh pada ketentuan Perjanjian Penerbit ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, terutama mengenai perseroan terbatas, dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan yang ditetapkan penyelenggara terkait dengan legalitas Penerbit dan Proyek yang didanai dengan dana hasil penawaran efek bersifat sukuk melalui layanan urun dana.

  2. Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara paling sedikit mengenai;

  1. Akta Pendirian Badan Hukum Penerbit, Berikut Perubahan Anggaran Dasar Terakhir, Yang Telah Disahkan Atau Disetujui Oleh Instansi Yang Berwenang Atau Diberitahukan Kepada Instansi Yang Berwenang;

  2. Informasi Terkait Susunan Permodalan Sebelum Dan Sesudah Penghimpunan Dana; 

  3. Daftar Riwayat Hidup Pemegang Saham Pendiri, Direksi Dan Dewan Komisaris, Jika Penerbit Berbentuk Perseroan Terbatas Atau Daftar Riwayat Hidup Pihak Yang Setara Untuk Badan Hukum Selain Perseroan Terbatas Dan Badan Usaha Lainnya; 

  4. Informasi Terkait Jenis Dan Jumlah Efek Yang Ditawarkan; 

  5. Jumlah Dana Yang Akan Dihimpun Dalam Penawaran Efek Dan Tujuan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana; 

  6. Jumlah Minimum Dana Yang Harus Diperoleh Dalam Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana, Jika Penerbit Menetapkan Jumlah Minimum Dana Yang Harus Diperoleh; 

  7. Rencana Bisnis Atau Proyek Dan Proyeksi Pendapatannya;  

  8. Laporan Keuangan Yang Paling Rendah Disusun Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah. Jangka Waktu Antara Tanggal Laporan Keuangan Dengan Tanggal Dimulainya Masa Penawaran Efek Paling Lama 6 (Enam) Bulan;

  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melakukan Perjanjian Dengan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Dalam Rangka Pendaftaran Efek Dalam Penitipan Kolektif; 

  10. Informasi Material Lainnya Yang Perlu Disampaikan Kepada Calon Pemodal, Jika Ada; 

  11. Risiko Utama Yang Dihadapi Penerbit; 

  12. Informasi Mengenai Tidak Likuidnya Efek Yang Ditawarkan.

  13. Ikhtisar Hak Pemegang Efek Bersifat Obligasi; 

  14. Persetujuan Penawaran Efek Bersifat Obligasi, Jika Dipersyaratkan;

  15. Kondisi Yang Dapat Menyebabkan Keadaan Lalai, Termasuk Cara Penyelesaiannya; 

  16. Alasan Dan Tata Cara Diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Obligasi;

  17. Uraian Mengenai Proyek Yang Menjadi Dasar Penerbitan Efek Bersifat Obligasi, Paling Sedikit Mengenai Jenis, Perizinan, Dasar Pengerjaan Atau Bukti Kepemilikan Proyek, Dan Jangka Waktu Proyek;

  18. Dokumen Dasar Pengerjaan Atau Bukti Kepemilikan Proyek Sebagaimana Dimaksud Pada Poin P Wajib Disampaikan Kepada Penyelenggara Paling Lambat 10 (Sepuluh) Hari Kerja Setelah Penerbit Melakukan Penyetoran Efek Dengan Penyampaian Fotokopi Perjanjian Pendaftaran Efek Dengan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Dan Akta Pengakuan Hutang;

  19. Pernyataan Bahwa Penerbit Tidak Mempunyai Kewajiban Pada Penyelenggara Lain

  20. Mitigasi Apabila Terjadi Risiko Keadaan Lalai Penerbit

  21. Ketentuan Mengenai Penawaran Bertahap Jika Penawaran Efek Bersifat Utang Atau Dilakukan Secara Bertahap

  1. Penerbit setuju dan sepakat serta bersedia untuk memberikan akses audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit OJK atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

  2. Penerbit wajib mentaati syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penerbit ini, termasuk namun tidak terbatas pembayaran beberapa jenis biaya/ fee.

  3. Penerbit wajib kooperatif sampai selesainya proyek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana yang disediakan oleh Penyelenggara.

  4. Penerbit wajib untuk mencatatkan dan mengelola keterkinian kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham.

  5. Bertanggungjawab secara penuh atas kebenaran semua data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penerbit terkait dengan legalitas Penerbit dan saham yang ditawarkan dalam layanan urun dana.

  6. Menjaga nama baik Penyelenggara dan Pemodal baik selama proses transaksi Layanan Urun Dana berlangsung maupun sesudah proyek Layanan Urun Dana telah dinyatakan selesai dan lunas.

  7. Penerbit wajib untuk tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengganggu dan/atau dianggap mengganggu sistem elektronik atas Layanan Urun Dana Penyelenggara.

  8. Menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara kepada Penerbit sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai informasi rahasia, serta peraturan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan dalam bentuk dokumen elektronik.

  9. Apabila Penerbit melakukan Penawaran Efek bersifat Utang, Penerbit wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan penawaran Efek disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Penyelenggara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran. 

  10. Penerbit dilarang melakukan penawaran efek bersifat utang baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghimpunan dana melalui layanan urun dana yang diajukan melalui prospektus dan Perjanjian ini, kecuali penawaran efek bersifat utang yang diajukan ini dilakukan secara bertahap.

  11. Penerbit bersedia untuk dilakukan hold dan unhold atas rekening bank Penerbit yang telah dibuat oleh bank kustodian yang telah ditunjuk oleh Penyelenggara.


  1. Keadaan  Kahar (Force Majeure)

Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggungjawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing- masing pihak berdasarkan Perjanjian Penerbit ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, pemogokan, bencana nuklir atau radioaktif, atau huru hara di Indonesia, operasional Penyelenggara pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh instansi yang berwenang, terjadinya kegagalan sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional.


  1. Pengkinian Data

Pemodal wajib segera melaporkan kepada Joinprop melalui situs web https://help.joinprop.id apabila terjadi perubahan data Pemodal.

  1. Syarat dan Ketentuan Penerbit

Syarat Menjadi Penerbit di Platform Joinprop:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia

  3. Memiliki Bisnis yang telah berjalan selama 1 tahun;

  4. Dalam Hal Calon Penerbit belum memiliki bisnis yang telah berjalan selama 1 tahun, wajib bekerja sama dengan operator terdaftar di Joinprop (lihat daftar operator)

  5. Memiliki modal dasar tidak lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

  6. Penerbit tidak terkait dengan konglomerasi;

  7. Perusahaan Penerbit tidak boleh merupakan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka;

  8. Memiliki rencana pengembangan terhadap bisnis yang dimiliki;

  9. Bisnis yang dimiliki oleh Penerbit wajib berada di wilayah kedaulatan Indonesia;

  10. Penerbit tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;

  11. Penerbit tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;

  12. Penerbit tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir


Halaman Syarat dan Ketentuan pada situs web https://www.joinprop.id/ ini mengatur akses dan penggunaan Platform serta tujuan dan manfaat atas suatu Layanan Urun Dana termasuk informasi dan fungsi yang dioperasikan dan disampaikan oleh Joinprop dalam Platform terhadap Penerbit Platform ini.

Sebelum menggunakan Platform ini maupun mendaftarkan diri sebagai Penerbit atas Layanan Urun Dana, maka Calon Penerbit diwajibkan untuk membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang tertulis di dalam Platform ini.


Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Penerbit dengan Joinprop.

Dengan menggunakan dan/atau mendaftarkan diri atas Layanan Urun Dana yang tersedia pada Platform, maka Penerbit telah dianggap setuju dan menerima:


Bahwa Joinprop memberikan lisensi hanya untuk digunakan sebagai Platform Layanan Urun Dana dan tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial atas nama dan/atau untuk manfaat bagi pihak ketiga lainnya, terkecuali sudah mendapatkan persetujuan dari Joinprop terlebih dahulu.

Penerbit diwajibkan untuk memberikan Data Pribadi secara akurat, masih berlaku dan sah secara hukum sesuai dengan persyaratan yang disampaikan dalam Platform ini. Kewajiban ini juga berlaku untuk setiap perubahan Data Pribadi. Setiap Data Pribadi yang diterima oleh Joinprop akan disimpan mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.  


Penerbit dengan ini bersedia, menyetujui dan memberikan hak kepada Joinprop untuk membagikan Data Pribadi Pengguna terbatas kepada pihak ketiga yang ditunjuk Joinprop berkaitan dengan penggunaan layanan pihak ketiga tersebut dalam proses penyelenggaraan Layanan Urun Dana ini.

Joinprop dapat mengubah atau memodifikasi atau mengurangi maupun menambahkan Syarat dan Ketentuan setiap saat, baik dengan pemberitahuan secara tulis maupun lisan. Penerbit diharapkan untuk mengunjungi situs Joinprop secara berkala.

Untuk memberikan hak kepada Joinprop, namun tanpa adanya beban kewajiban bagi Joinprop untuk:

  1. Mengakses, memantau, mengontrol, ataupun menyaring setiap kegiatan ataupun isi akun Penerbit;

  2. Mencegah/membatasi akses Penerbit terhadap akun dan/atau platform;

  3. Melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan/atau berpotensi/ diduga melanggar hukum atau peraturan kepada pihak yang berwenang.

Penggunaan atas Layanan dan/atau akses ke Platform juga tunduk pada Kebijakan Privasi yang tercantum pada “Privacy Policy” Joinprop.


  1. Layanan Penerbit

Saat ini Layanan Urun Dana oleh Joinprop hanya tersedia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Republik Indonesia. Bagi Penerbit yang berada di luar wilayah Republik Indonesia harap menunggu informasi lebih lanjut.

Joinprop berhak untuk menangguhkan atau membatasi ataupun menghentikan akses Penerbit ke Layanan Urun Dana Joinprop jika dinilai bersifat mencurigakan dan/atau adanya indikasi atau dugaan tindakan pelanggaran hukum. Jika ada terjadi penangguhan atau pembatasan ataupun penghentian akses Penerbit, akan diinformasikan kepada Penerbit.

Penerbit akan menggunakan akun dan kata sandi atas Layanan Urun Dana terbatas untuk mengakses informasi, fitur, dan dokumen lainnya yang hanya tersedia untuk masing-masing Penerbit. Jika akses ke Layanan ditangguhkan oleh Joinprop dikarenakan alasan tertentu, Penerbit tidak dapat mengakses layanan (termasuk saldo akun) sampai dengan diaktifkan kembali. Bila ada pertanyaan dapat menghubungi help@joinprop.id.

  1. Akun dan Kata Sandi

Proses pendaftaran/register dan kepemilikan akun Joinprop tidak akan dikenakan biaya apapun. Penerbit hanya memerlukan data seperti e-mail serta kata sandi untuk melakukan pendaftaran. Penerbit diharapkan untuk menjaga keamanan kata sandi dan tidak mengungkapkan kepada siapapun, termasuk anggota keluarga, teman, dan siapapun dari pihak Joinprop. Joinprop tidak akan pernah meminta kata sandi Penerbit.

Penerbit dianjurkan untuk mengubah kata sandi secara rutin, setidaknya 3 sampai 6 bulan sekali untuk mengurangi risiko keamanan atau peretasan akun. Joinprop menyarankan untuk menggunakan kata sandi minimal 8 karakter terdiri dari huruf besar dan huruf kecil, angka, dan karakter unik serta untuk tidak memilih kata sandi yang mudah ditebak oleh pihak lain.

Penerbit diharapkan untuk berhati-hati dan selalu mengecek jika ada indikasi pelanggaran/peretasan terhadap akun Penerbit. Jika ada hal mencurigakan segera menghubungi Layanan Pengguna Joinprop di help@joinprop.id.

Joinprop tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari Data Pribadi yang tidak akurat, tidak sah, dan tidak berlaku secara hukum sesuai dengan persyaratan yang disampaikan dalam Platform Joinprop.

  1. Kontak

Joinprop dapat menghubungi Penerbit terkait informasi melalui e-mail atau dengan cara lain seperti aplikasi pesan singkat atau chat. Joinprop tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kegagalan atas fungsi akun e-mail ataupun metode komunikasi lain yang dimaksud.

Penerbit harus memeriksa, membaca, dan memahami setiap pesan atau informasi yang dikirimkan oleh Joinprop. Perlu diketahui, pesan atau informasi tersebut dapat berisi tautan ke komunikasi atau pesan lebih lanjut di Platform.

  1. Hak Cipta dan Merek Dagang

Joinprop adalah pemilik atau pemegang lisensi atas semua hak cipta dan merek dagang dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, baik yang tercantum dalam Platform secara keseluruhan atau setiap isi halaman Platform.

Penerbit tidak boleh menggunakan bagian apapun dari Platform Joinprop untuk suatu tujuan komersial tanpa adanya lisensi dari Joinprop. Jika Penerbit melanggar ketentuan ini, maka Joinprop dapat menghentikan akun Penerbit secara sepihak dengan adanya kewajiban untuk mengembalikan atau menghilangkan setiap salinan materi yang telah Penerbit buat.

  1. Proses Pendaftaran

Calon Penerbit yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Penerbit harus membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi data yang tersedia di platform untuk bergabung menjadi Penerbit layanan Joinprop. Setelah itu Penerbit akan diberikan akses terbatas ke platform, jika sudah menjadi Penerbit maka Calon Penerbit akan diberikan seluruh akses dan fitur yang ada di Platform. Calon Penerbit juga harus menyetujui untuk menerima semua persyaratan dan ketentuan serta kebijakan privasi “Privacy Policy” Joinprop.

  1. Penawaran Efek

Efek yang Penerbit miliki dapat diperkenalkan, ditawarkan dan diperdagangkan (jual-beli) di Platform Joinprop, namun perdagangan atas efek milik Penerbit tersebut dilakukan terbatas diantara Pemodal Platform Joinprop. Pemodal tidak dapat melakukan perdagangan efek miliknya kepada masyarakat umum dikarenakan efek tersebut tidak likuid.

Joinprop, melalui Platform akan menawarkan setiap efek di masing-masing Proyek kepada Pemodal sebagaimana jangka waktu yang sudah ditentukan di platform Joinprop. Semua transaksi perdagangan efek yang terjadi di Platform akan disimpan oleh Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah bekerja sama dengan Joinprop. Penerbit setuju dan menerima bahwa Joinprop tidak bertanggung jawab atas segala kerugian transaksi jual beli efek di antara Pemodal yang bukan disebabkan oleh kelalaian, kesalahan Joinprop.

  1. Penggunaan Dana

Dana yang terkumpul akan digunakan dalam Proyek Penerbit yang wajib diketahui dan disetujui oleh Pemodal melalui Platform Penyelenggara. Dana akan dikelola melalui Bank Kustodian yang bekerjasama dengan Penyelenggara dan Penerbit akan membagikan dividen atau kupon atau bagi hasil secara berkala kepada Pemodal melalui platform.

  1. Biaya Layanan dan Biaya Lainnya

Penerbit setuju dengan adanya biaya yang dikenakan sebagaimana yang tertera pada perjanjian penyelenggaraan layanan urun dana antara Joinprop dan Penerbit, dan yang tertera pada platform Penyelenggara, Penerbit harus membaca dan memahami semua informasi tentang biaya layanan dan biaya lainnya karena penting bagi Penerbit untuk memahami dampaknya dalam penyelenggaraan Layanan Urun Dana ini.



No

Jenis Biaya

Nominal Biaya

Keterangan

1

Biaya Platform (Fee Penyelenggara atas Penerbitan Efek)

5% dari Jumlah Pendanaan

Sekali saat dana terkumpul

2

Biaya Transfer Bank

25,000

Setiap ada transaksi

3

Biaya KSEI :

a. Biaya Pendaftaran Awal (Joining Fee -> One Time), biaya ini tdk dikenakan utk penerbit yg telah terdaftar di KSEI

3,750,000

Sekali

b. Biaya Tahunan (Annual Fee)

2,500,000

Setiap tahun

4

Biaya Notaris (Cek keabsahan dokumen legalitas & Pengambilan Sertifikat)

20,000,000

Sekali

5

E-KYC (Know Your Customer)

16,400

Sekali

6

Biaya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

2.500.000

Setiap 3 tahun sekali

7

Biaya Komitmen*

7,000,000

Sekali

8

Biaya Keanggotaan

10,000,000

Setiap tahun

9

Biaya Bank Kustodian

1,000,000

Setiap tahun

*Biaya Komitmen adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Calon Penerbit sebelum dilakukan Penilaian terhadap Pengajuan Pendaftaran Bisnis yang diajukan oleh Calon Penerbit. Dalam hal Pengajuan Pendaftaran Bisnis yang diajukan oleh Penerbit dinyatakan tidak lolos penilaian, maka Calon Penerbit menyetujui untuk Biaya Komitmen tersebut tidak dikembalikan oleh Penyelenggara kepada Calon Penerbit. 

  1. Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana

Perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Joinprop dan Penerbit dibuat dalam bentuk perjanjian baku dan mengikat kedua belah pihak pada saat Penerbit menyatakan persetujuan dengan mencentang tombol menyetujui Syarat dan Ketentuan dan/atau menandatangani perjanjian tersebut.

  1. Virus, Peretasan, dan Pelanggaran Lainnya

Penerbit diharapkan dapat menjaga keamanan informasi milik masing-masing, sehingga terhindar dari adanya virus atau materi lain yang berbahaya. Penerbit tidak boleh mencoba untuk mendapatkan akses tidak sah ke Platform, server dimana Platform Joinprop disimpan atau server, komputer, jaringan, atau basis data apa pun yang terhubung ke Platform Joinprop. Jika Penerbit diketahui terlibat atas tindakan tersebut, maka hak Penerbit untuk menggunakan Platform akan segera dihentikan.

  1. Risiko Penerbit Layanan Joinprop

Penerbit yang menggunakan layanan Joinprop dapat menjumpai beberapa risiko yang bisa terjadi pada platform maupun akun Penerbit. Risiko-risiko nya adalah:

  1. Penerbit memahami kemungkinan terjadinya risiko web https://www.joinprop.id/ dan aplikasi Joinprop mengalami down. Sehingga menyebabkan Penerbit tidak dapat mengakses akunnya sementara.

  2. Penerbit berkemungkinan mengalami gagal bayar pada Pemodal.

  3. Penerbit bersedia untuk dilakukan proses hold/unhold dana terkait dana proyek yang dimilikinya, dimana dana proyek tersebut akan diunhold apabila Rancangan Anggaran Biaya yang diajukan Penerbit sesuai dengan Proposal Bisnis yang telah disepakati oleh Penerbit dan Penyelenggara.

  4. Kemungkinan adanya perubahan regulasi/peraturan yang dilakukan oleh OJK selaku regulator, yang menyebabkan adanya perbaruan kegiatan Penyelenggara.

  5. Kegagalan tidak terpenuhinya dana pada masa penawaran selama 45 hari, dikarenakan kurangnya daya minat Pemodal.

  6. Kegagalan pendaftaran yang dikarenakan kurangnya pemenuhan persyaratan oleh Penerbit.

  1. Cookies

Cookies merupakan file teks kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Penerbit, yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Penerbit selama mengunjungi sebuah website. Cookies digunakan untuk melacak data Penerbit jika dibutuhkan, pelacakan transaksi Penerbit, mengingat preferensi Penerbit, dan meningkatkan pengalaman Penerbit saat menggunakan suatu website.

Penerbit diberikan pilihan untuk menerima atau menolak cookies ini dan dapat mengetahui kapan cookies dikirimkan ke perangkat Penerbit. Jika Penerbit memilih untuk menolak cookies, Penerbit mungkin tidak dapat menggunakan beberapa bagian atau fitur dari layanan Joinprop.

  1. Perselisihan Penerbit

Penerbit bertanggung jawab penuh atas interaksi masing-masing Penerbit dengan Penerbit lainnya. Joinprop berhak, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk memantau perselisihan yang terjadi (jika ada).

Penerbit sepenuhnya setuju dan memahami bahwa perselisihan diantara Penerbit merupakan perselisihan yang harus diselesaikan dengan antar Penerbit sendiri, tanpa adanya kewajiban Joinprop untuk memeriksa dan memutuskan suatu perselisihan tersebut.

  1.  Tindakan Merugikan

Semua bentuk tindakan yang merugikan Joinprop yang dilakukan oleh Penerbit baik secara sengaja maupun tidak sengaja merupakan sebuah tindakan pelanggaran. Joinprop dapat menangguhkan akun Penerbit dan/atau melaporkan Penerbit  kepada pihak yang berwenang.


  1.  Perubahan

Setiap perubahan yang dilakukan oleh Joinprop terhadap Syarat dan Ketentuan akan ditampilkan dan diinformasikan melalui Platform tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Diharapkan Penerbit dapat membaca secara seksama halaman Syarat dan Ketentuan dari waktu ke waktu. Jika Penerbit tetap menggunakan layanan website Joinprop, maka Penerbit dianggap setuju terhadap perubahan-perubahan yang dilakukan.

  1. Disclaimer

Joinprop tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang berkaitan dengan Platform berada diluar kendali wajar Joinprop. Seluruh informasi yang diberikan oleh Joinprop disediakan dengan baik.

Penerbit menyatakan bersedia untuk data yang telah diungkapkan oleh Penerbit pada platform Joinprop untuk dapat digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Penerbit juga menyatakan bersedia untuk data tersebut dilakukan soft delete dan pemberlakuan retensi dokumen sesuai ketentuan ISO 27001:2021 beserta perubahannya. Apabila masa retensi telah berakhir maka data tersebut akan dimusnahkan dan/atau dihapus, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan 


  1. Pengaduan Sengketa

Jika Penerbit memiliki keluhan, dapat langsung menghubungi Joinprop di Layanan Pengaduan (bagian pelayanan pengaduan (customer service)): help@joinprop.id. Tim manajemen Joinprop akan mencoba untuk membantu menyelesaikan keluhan Penerbit.

  1. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang terkait Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang terkait Dokumen Perusahaan Nomor 8 Tahun 1997 serta perubahan yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Setiap perselisihan yang timbul di antara Penerbit dengan Joinprop atas pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan melalui badan hukum dan asosiasi yang terkait.

  1. Verifikasi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU PPT PPPSPM)

Penerbit menjamin bahwa dana terkait bisnis yang dimiliki maupun yang dipakai untuk Proyek dalam Layanan Urun Dana bukan berasal dari dan/atau untuk pencucian uang dan/atau untuk pendanaan terorisme dan/atau untuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal, apabila dikemudian hari terdapat dugaan bahwa dana-dana tersebut terlibat, berasal dan/atau merupakan dana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal, maka Penerbit bersedia untuk dibekukan akunnya oleh Penyelenggara agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh yang berwenang dan/atau ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Hak dan Kewajiban Penerbit

  1. Hak Penerbit

  1. Penerbit berhak atas fasilitas yang disediakan Penyelenggara bagi Penerbit selama Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana.

  2. Penerbit berhak atas fasilitas teknologi untuk Pembagian Dividen yang prosesnya terbuka, transparan, dan termonitor.

  3. Penerbit berhak untuk mendapatkan dukungan pemasaran terhadap proyek Penerbit.

  4. Penerbit berhak mendapatkan bantuan dukungan komunikasi penyebaran informasi melalui saluran komunikasi Penyelenggara.

  5. Penerbit mempunyai hak untuk membeli kembali efek dari Pemodal dengan harga yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan ketentuan bahwa Penerbit telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran kepada Penyelenggara selaku Kuasa Pemodal.

  6. Penerbit berhak menerima dana yang diterima oleh Penyelenggara dari Pemodal dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya masa penawaran efek.

  7. Penerbit berhak mendapatkan fasilitas dan sarana edukatif dari Penyelenggara.

  8. Fasilitas dan sarana edukatif yang dimaksud pada ayat 7 diatas merupakan fasilitas dan sarana edukatif  yang berdampak material terhadap penawaran efek Penerbit melalui layanan urun dana pada platform Penyelenggara.

  9. Penerbit dapat melakukan pelunasan lebih awal terhadap efek bersifat utang yang diajukan melalui layanan urun dana


  1. Kewajiban Penerbit

  1. Penerbit wajib berbentuk perseroan terbatas dan bukan merupakan:

    1. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;

    2. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan

    3. perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    4. Batasan lain selain poin a, b, dan c di atas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari.

  2. Apabila Penerbit sudah tidak memenuhi kriteria seperti pada Ayat 10 huruf c di atas, maka Penerbit wajib menggunakan paling rendah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.

  3. Penerbit yang melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat meminta kepada Penyelenggara untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan

  1. Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) pihak; atau

  2. seluruh Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.

  1. Penerbit wajib tunduk dan patuh pada ketentuan Perjanjian Penerbit ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, terutama mengenai perseroan terbatas, dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan yang ditetapkan penyelenggara terkait dengan legalitas Penerbit dan Proyek yang didanai dengan dana hasil penawaran efek bersifat sukuk melalui layanan urun dana.

  2. Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara paling sedikit mengenai;

    1. Akta Pendirian Badan Hukum Penerbit, Berikut Perubahan Anggaran Dasar Terakhir, Yang Telah Disahkan Atau Disetujui Oleh Instansi Yang Berwenang Atau Diberitahukan Kepada Instansi Yang Berwenang;

    2. Informasi Terkait Susunan Permodalan Sebelum Dan Sesudah Penghimpunan Dana; 

    3. Daftar Riwayat Hidup Pemegang Saham Pendiri, Direksi Dan Dewan Komisaris, Jika Penerbit Berbentuk Perseroan Terbatas Atau Daftar Riwayat Hidup Pihak Yang Setara Untuk Badan Hukum Selain Perseroan Terbatas Dan Badan Usaha Lainnya; 

    4. Informasi Terkait Jenis Dan Jumlah Efek Yang Ditawarkan; 

    5. Jumlah Dana Yang Akan Dihimpun Dalam Penawaran Efek Dan Tujuan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana; 

    6. Jumlah Minimum Dana Yang Harus Diperoleh Dalam Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana, Jika Penerbit Menetapkan Jumlah Minimum Dana Yang Harus Diperoleh; 

    7. Rencana Bisnis Atau Proyek Dan Proyeksi Pendapatannya;  

    8. Laporan Keuangan Yang Paling Rendah Disusun Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah. Jangka Waktu Antara Tanggal Laporan Keuangan Dengan Tanggal Dimulainya Masa Penawaran Efek Paling Lama 6 (Enam) Bulan;

    9. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melakukan Perjanjian Dengan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Dalam Rangka Pendaftaran Efek Dalam Penitipan Kolektif; 

    10. Informasi Material Lainnya Yang Perlu Disampaikan Kepada Calon Pemodal, Jika Ada; 

    11. Risiko Utama Yang Dihadapi Penerbit; 

    12. Informasi Mengenai Tidak Likuidnya Efek Yang Ditawarkan.

    13. Ikhtisar Hak Pemegang Efek Bersifat Obligasi; 

    14. Persetujuan Penawaran Efek Bersifat Obligasi, Jika Dipersyaratkan;

    15. Kondisi Yang Dapat Menyebabkan Keadaan Lalai, Termasuk Cara Penyelesaiannya; 

    16. Alasan Dan Tata Cara Diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Obligasi;

    17. Uraian Mengenai Proyek Yang Menjadi Dasar Penerbitan Efek Bersifat Obligasi, Paling Sedikit Mengenai Jenis, Perizinan, Dasar Pengerjaan Atau Bukti Kepemilikan Proyek, Dan Jangka Waktu Proyek;

    18. Dokumen Dasar Pengerjaan Atau Bukti Kepemilikan Proyek Sebagaimana Dimaksud Pada Poin P Wajib Disampaikan Kepada Penyelenggara Paling Lambat 10 (Sepuluh) Hari Kerja Setelah Penerbit Melakukan Penyetoran Efek Dengan Penyampaian Fotokopi Perjanjian Pendaftaran Efek Dengan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Dan Akta Pengakuan Hutang;

    19. Pernyataan Bahwa Penerbit Tidak Mempunyai Kewajiban Pada Penyelenggara Lain

    20. Mitigasi Apabila Terjadi Risiko Keadaan Lalai Penerbit

    21. Ketentuan Mengenai Penawaran Bertahap Jika Penawaran Efek Bersifat Utang Atau Dilakukan Secara Bertahap

  3. Penerbit setuju dan sepakat serta bersedia untuk memberikan akses audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit OJK atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

  4. Penerbit wajib mentaati syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penerbit ini, termasuk namun tidak terbatas pembayaran beberapa jenis biaya/ fee.

  5. Penerbit wajib kooperatif sampai selesainya proyek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana yang disediakan oleh Penyelenggara.

  6. Penerbit wajib untuk mencatatkan dan mengelola keterkinian kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham.

  7. Bertanggungjawab secara penuh atas kebenaran semua data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penerbit terkait dengan legalitas Penerbit dan saham yang ditawarkan dalam layanan urun dana.

  8. Menjaga nama baik Penyelenggara dan Pemodal baik selama proses transaksi Layanan Urun Dana berlangsung maupun sesudah proyek Layanan Urun Dana telah dinyatakan selesai dan lunas.

  9. Penerbit wajib untuk tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengganggu dan/atau dianggap mengganggu sistem elektronik atas Layanan Urun Dana Penyelenggara.

  10. Menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara kepada Penerbit sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai informasi rahasia, serta peraturan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan dalam bentuk dokumen elektronik.

  11. Apabila Penerbit melakukan Penawaran Efek bersifat Utang, Penerbit wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan penawaran Efek disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Penyelenggara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran. 

  12. Penerbit dilarang melakukan penawaran efek bersifat utang baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghimpunan dana melalui layanan urun dana yang diajukan melalui prospektus dan Perjanjian ini, kecuali penawaran efek bersifat utang yang diajukan ini dilakukan secara bertahap.

  13. Penerbit bersedia untuk dilakukan hold dan unhold atas rekening bank Penerbit yang telah dibuat oleh bank kustodian yang telah ditunjuk oleh Penyelenggara.


  1. Keadaan  Kahar (Force Majeure)

Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggungjawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing- masing pihak berdasarkan Perjanjian Penerbit ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, pemogokan, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, operasional Penyelenggara pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh instansi yang berwenang, terjadinya kegagalan sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional.



  1. Pengkinian Data

Penerbit wajib segera melaporkan kepada Joinprop melalui situs web https://help.joinprop.id apabila terjadi perubahan data Penerbit.